PALU - KPK Ambil Alih Perkara Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara tahap I tahun 2016. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT. MGK dengan nilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000, -. Jakarta, 18 Feb 2022.
Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333,
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Sulteng menetapkan 4 orang tersangka. Penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.
Alasan pengambilalihan perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|